Usulan Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Belum Dibahas Detil
By Admin
nusakini.com--Usai menghadiri acara Forum Kemitraan Ormas Pemuda Pancasila yang digelar di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri di Jakarta, kemarin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat ditanya wartawan tentang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang anggota DPR.
Saat itu, para wartawan menanyakan dengan peristiwa tersebut, apakah usulan larangan eks napi korupsi jadi calon legislator makin diperlukan. Menanggapi itu Tjahjo menjawab, bahwa usulan larangan eks napi korupsi jadi caleg masih akan dibahas detil.
"Itu akan dibahas detail dengan DPR, karena orang yang sudah menjalani hukuman kan sudah clear. Tapi KPU punya opsi bahwa siapa pun yang pernah terpidana korupsi ditolak (jadi caleg)," kata Tjahjo di Jakarta, kemarin.
Pemerintah sendiri kata dia, belum bersikap soal usulan KPU tersebut. Pemerintah masih berpegang pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Kami belum ambil sikap, karena kami dasarnya UU," katanya
Pemerintah lanjut Tjahjo, baru sepakat soal keharusan calon anggota DPR, DPRD maupun calon kepala daerah dan wakilnya untuk jujur melaporkan hartanya. Dan itu harus disampaikan ke umum. Ini penting, agar masyarakat bisa tahu, jika memang ada kejanggalan. Sehingga masyarakat bisa melaporkan misalnya kalau ada indikasi yang berbau korupsi. Soal usulan KPU, pemerintah akan menunggu dulu sikap parlemen.
"Tapi KPU kalau dia mau jalan silahkan sepanjang tidak menyimpang dari UU. KPU menetapkan peraturan PKPU yang rujukannya pada UU. Di UU tidak ada rujukan itu. Ini hanya untuk mewujudkan para calon yang bersih, lebih bermartabat. Untuk urusan ini KPU akan konsultasi lagi dengan dpr dan pemerintah. Tapi niatnya baik tapi untuk menentukan keputusan itu perlu dengan DPR," tutur Tjahjo.(p/ab)